按Enter到主內容區
:::

臺灣嘉義地方檢察署:回首頁

:::

Ketentuan penberitahuan hukum

  • 發布日期:
  • 最後更新日期:110-01-27
  • 資料點閱次數:362

I. Bagian pengajuan banding

A Tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Setempat tahap pertama

201 Naik banding(Tidak menuntut, terdakwa)

Bila tidak setuju dengan hasil keputusan dapat mengajukan surat banding dalam waktu 10 hari setelah putusan itu diucapkan, dengan sertai alasan-alasan yang jelas; bagi yang belum melampirkan surat keterangan, diharap dalam waktu 20 hari sejak keputusan banding berakhir (surat naik banding dan surat keterangan naik banding harus diajukan sesuai dengan jumlah pihak yang bersangkutan) [Tolong jangan langsung dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi]

202 Naik banding( Ada penuntut, terdakwa )

Bila tidak setuju dengan hasil keputusan dapat mengajukan surat banding dalam waktu 10 hari setelah penerimaan surat keputusan, disertai surat keterangan yang jelas; bagi yang gagal menjelaskan alasannya dalam permohonan banding secara tertulis harus melampirkan alasan secara tertulis ke pengadilan dalam waktu 20 hari sejak keputusan banding berakhir.(surat naik banding dan alasan naik banding harus diajukan sesuai dengan jumlah pihak yang bersangkutan) “Tolong jangan langsung diajukan ke pengadilan lebih tinggi”. Jika penuntut atau terdakwa tidak setuju dengan putusan ini,pemohon dapat meminta jaksa penuntut untuk mengajukan banding dengan alasan yang ditetapkan. Penghitungan waktu banding tersebut berdasarkan pada tanggal saat jaksa menerima salinan asli putusan.

B、 Tidak setuju dengan hasil keputusan musyawarah pengadilan setempat tahap pertama

203 Tidak naik banding

Tidak naik banding. Akan tetapi, dalam kasus-kasus keadaan di bawah Pasal 455-4 KUHAP, Paragraf 1, Sub-paragraf 1, 2, 4, 6, dan 7, atau di mana putusan permusyawarah melanggar ketentuan Paragraf 2 dari Pasal yang sama, pihak yang tidak setuju dengan putusan ini harus mengajukan permohonan banding secara tertulis dengan melampirkan alasan-alasan khusus ke Pengadilan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal pemberian putusan; Bagi yang gagal menjelaskan alasan yang kuat dalam permohonan banding, harus mengajukan alasan secara tertulis kepada pengadilan dalam waktu 20 hari sejak putusan banding berakhir. (Jumlah surat keterangan banding yang dilampirkan harus sesuai dengan jumlah pihak yang sangkutan) [Tolong jangan langsung dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi]

C、 Tidak setuju dengan keputusan pengadilan setempat sidang tahap pertama

204 Naik banding

Jika terdakwa tidak setuju dengan putusan ini, dapat mengajukan surat banding  ke pegadialan negeri setempat tahap kedua, Pengadilan memiliki yurisdiksi waktu 10 hari terhitung sejak tanggal pegadilan diputusankan

205 Tidak naik banding

(Hukum Acara Pidana, Pasal 455-1, Paragraf/ayat 2 : Keputusan hukuman berdasarkan permintaan sesuai dengan Pasal 451-1 tidak mengajukan banding.)

Tidak mengajukan banding.

DTidak setuju dengan keputusan tahap pertama atau tahap kedua pegadilan tinggi

206 Naik banding

206-1(keputusan umum)

Bagi yang tidak setuju dengan putusan ini harus mengajukan permohonan banding dengan melampirkan alasan-alasan khusus ke Pengadilan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan; pihak yang gagal menjelaskan alasan naik banding harus mengajukan surat keterangan secara tertulis kepada Pengadilan dalam waktu 10 hari sejak permohonan banding. (Jumlah surat naik banding yang dilampirkan harus sesuai dengan jumlah pihak yang bersangkutan. [Harap jangan mengirimkannya secara langsung Ke pengadilan yang lebih tinggi]

206-2 (Bagiterdakwa yang bersalah dapat mengajukan banding, bagi yang tidak bersalah tidak usah mengaujukan banding,jaksa hanya dapat mengajukan banding berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 9 dari Undang-undang Acara Pidana)

Jika diputuskan bersalah and tidak puas dengan putusan ini, dapat mengajukan surat permohonan banding ke pengadilan dalam waktu 10 hari setelah menerima putusan .Jika gagal melampirkan surat bukti permohonan banding harus melampirkan alasan secara tertulis kepada Pengadilan dalam waktu 10 hari sejak banding diajukan. (Jumlah salinan berkas yang dilampirkan harus sesuai dengan pihak yang bersangkutan/ berseberangan) "Harap jangan dikirim langsung ke pengadilan yang lebih tinggi.

Bagi yang diputuskan tidak bersalah, Surat salinan alasan banding diajukan oleh jaksa terbatas pada ketentuan pasal 9 Undang-Undang Pengadilan acara Pidana

Hukum Acara pidana pengadilan pasal 9:

Kecuali dalam keadaan yang diatur dalam Pasal sebelumnya, jika pengadilan tahap kedua menegaskan kembali putusan tidak bersalah yang diberikan oleh tahap pertama, alasan permohonan banding dibatasi pada ketentuan berikut:

1.Hukum yang diterapkan dalam putusan tidak konsisten dengan Konstitusi;

2.Putusan itu interpretasi dengan putusan pengadilan.

3.Putusan yang diterapkan tidak bertentangan dengan yurisprudensi.

Ketentuan Pasal 377 hingga 379 dan Paragraf 1, Pasal 393 KUHAP, Hukum Acara Pidana tidak berlaku dalam persidangan kasus yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.

Terdakwa tidak mengajukan banding bila dinyatakan tidak bersalah  

206-3 (Untuk sebagian pelanggaran ○○ pada putusan terdakwa tidak dapat mengajukan banding; bagian yang tersisa dari putusan dapat mengajukan banding; jaksa penuntut hanya dapat mengajukan banding berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengadilan acara Pidana Pasal 9.)

Sebagian dari pelanggaran ○○, itu tidak dapat mengajukan banding.

Pada bagian yang tersisa dari kasus ini, Pihak yang tidak setuju dengan putusan, dapat mengajukan banding ke pengadilan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal pemberian putusan; Jika gagal menyatakan alasan banding, dapat mengajukan banding ke Pengadilan dalam waktu 10 hari sejak banding diajukan. (Jumlah salinan tertulis yang dilampirkan akan sesuai dengan jumlah pihak yang bersangkutan [Harap jangan dikirim langsung ke pengadilan yang lebih tinggi]

Jaksa penuntut mempertahankan putusan tahap pertama sebagai bagian dari pembebasan dalam putusan ini, ketentuan naik banding yang diajukan oleh Jaksa terbatas dalam Undang-Undang Pengadilan Acara Pidana Pasal 9. 

Hukum pengadilan Acara pidana pasal 9

Kecuali dalam keadaan yang diatur dalam Pasal sebelumnya, jika pengadilan tahap kedua menegaskan kembali putusan tidak bersalah yang diberikan oleh tahap pertama, alasan permohonan banding dibatasi pada ketentuan berikut:

1.Hukum yang diterapkan dalam putusan tidak konsisten dengan Konstitusi;

2.Putusan itu interpretasi dengan putusan pengadilan.

3.Putusan yang diterapkan tidak bertentangan dengan yurisprudensi.

Ketentuan Pasal 377 hingga 379 dan Paragraf 1, Pasal 393 KUHAP, Hukum Acara Pidana tidak berlaku dalam persidangan kasus yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya.

207 Tidak naik banding

(Putusan tidak mengajukan banding berdasarkan Undang-Undang 

Pengadilan Acara Pidana Pasal 8)

Tidak naik banding.

208 Tidak naik banding

208-1 (Untuk kasus-kasus yang melibatkan berbagai pelanggaran Kode Etik Hukum pengadilan acara pidana berdasarkan Pasal 376)

Tidak naik /mengajukan banding

208-2 (Naik banding tahap ketiga)

Menurut ketentuan Hukum Acara Pidana Pasal 376 KUHAP,ayat 1, dapat mengajukan banding ke pengadilan tahap ketiga.Terdakwa dapat mengajukan banding untuk kepentingan terdakwa yang tidak setuju dengan putusan pengadilan, permohonan banding dapat melampirkan alasan-alasan khusus ke Pengadilan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal pemberian putusan; Bagi yang gagal melampirkan alasan yang jelas dalam permohonan banding harus mengajukan alasan secara tertulis kepada Pengadilan dalam waktu 10 hari sejak putusan diterima, (Jumlah salinan yang dilampirkan harus sesuai dengan jumlah pihak yang berseberangan.[Harap tidak mengirim langsung ke Pengadilan yang lebih tinggi]

ETidak setuju dengan proses pegadilan pidana yang melibatkan keputusan perdata

209 Naik banding

Kecuali banding diajukan untuk tindakan pengadilan pidana, putusan tidak dapat diajukan banding. Pihak yang tidak setuju dengan putusan ini harus mengajukan permohonan banding secara tertulis ke pengadilan dalam waktu 10 hari terhitung sejak tanggal pemberian putusan.

II.Bagian penolak putusan

APutusan

210 Menolak keputusan

210-1(keputusan umum)

Kepada pihak yang tidak setuju dengan putusan ini harus mengajukan surat keteramgan penolakan terhadap putusan ke Pengadilan dalam waktu 5 hari terhitung sejak tanggal putusan diambil.

201-2 (Ketentuan khusus selama penolakan terhadap putusan pengadilan peninjauan kembali)  

Pihak yang tidak setuju dengan putusan ini harus mengajukan surat keterangan penolakan terhadap putusan ke Pengadilan dalam waktu 3 hari terhitung sejak tanggalperkara diputuskan.

210-3 (Ketentuan khusus selama penolakan putusan banding diprotes)

Bila tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan surat penolakan banding ke pegadilan dalam waktu 10 hari sejak tanggal menerima surat putusan.

201-4 (Undang-Undang perlindungan ketertiban bermasyarakat)

Jika tidak setuju dengan putusan ini bisa mengajukan surat keberatan banding dengan melampirkan surat keterangan penolakan putusan ke Pengadilan dalam waktu 5 hari terhitung sejak tanggal putusan diberikan (dilampirkan salinan fotokopinya).

211 Tidak menolak keputusan

211-1 (keputusan umum)

Tidak menolak keputusan.

211-2 (Berikut keputusan pengadilan perdata yang disambungkan ke sidang perdata)

Tidak menolak keputusan.

212 Tidak menolak keputusan kembali

212-1 (keputusan umum)

Tidak menolak keputusan.

212-2 (Undang-Undang putusan pengadilan perlindungan ketertiban bermasyarakat)

Tidak mengajukan banding terhadap putusan inilagi.

Undang-Undang perlindungan ketertiban bermasyarakat

B、Ketua Hakim, Kuasa hakim, hakim yang dipercayakan atau jaksa penuntut berdasarkan ketentuan Pasal 416, Paragraf 1(Diperbolehkan menolak keputusan) 

213 Diperbolehkan menolak keputusan

Permohonan pembatalan ataupun perubahan dengan melampirkan surat perubahan ke pengadilan dalam jangka waktu 5 hari

III. pemeriksaan kembali

214 permohonan pemeriksaan kembali

(Bagi yang tidak setuju dengan putusan pengadilan pidana, terdakwa pidana dibebankan biaya kompensasi/mengganti rugi biaya pengadilan)

Pemohon yang keberatan dengan keputusan ini boleh mengajukan surat keberatan banding untuk pemeriksaan kembali, dengan melampirkan alasan pemeriksaan ulang perkara dan mengajukan permohonan Kompensasi untuk Penahanan dan Eksekusi yang tidak benar atas putusan pengadilan dalam waktu 20 hari setelah keputusan diterima.

Permohonan pembayaran kompensasi/ganti rugi harus diajukan ke Pengadilan secara tertulis disertai salinan sertifikasi keluarga dalam waktu 5 tahun setelah menerima surat keputusan. Hak pemohon untuk pembayaran kompensasi akan hangus jika pemohon melewati batas waktu yang ditentukan.

  1. Permohonan pemeriksaan kembali

215 Permohonan pemeriksaan kembali

(Keberatan dengan putusan pelecehan seksual Pengadilan Tinggi)

Jika tidak setuju dengan keputusan, pengaduan banding dapat diajukan secara tertulis dalam waktu 20 hari sejak tanggal pemberitahuan dari Komite Keluhan Pelecehan Seksual Pengadilan Yudisial sesuai dengan Butir 7 tentang Pengaduan dan Pedoman Penanganan Tindakan Pencegahan Seksual di pengadilan Yudisial. Tetapijika pengaduan pelecehan banding diketahui setelah itu maka dalam 20 hari setelah diketahuinya pemerikasaan ulang, permohonan Banding harus diajukan secara tertulis dengan melampirkan alasan, bersama dengan salinan foto kopy pengaduan aslinya kepada Komite Keluhan Pelecehan Seksual pengadilan Yudisial; dapat diajukan untuk diperiksa ulang dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari Komisi Pelatihan dan Perlindungan Pengadilan Negeri. Setelah perkasa tersebut di atas selesai, tidak ada pihak yang dapat mengajukan keluhan untuk kejadian yang sama.

 

附件下載

回頁首